INFORMASI tentang penerimaan Calon Penerimaan Pegawai Negeri Sipil Daerah (CPNSD) di KAbupaten MUna tahun 2010 telah dipublikasikan oleh pihak BKD Kabupaten Muna memaluio media massa local. Informasi tersebut telah berkembang sampai kepelosok desa dan menjadi bahan pembicaraan masyarakat. Ternyata informasi tersebut terserbar luas setelah Plt Kepala BKD Kabupaten Muna melakukan konsultasi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara di Jakarta pertengahan November lalu. Hasil konsiultasi tersebut diperoleh informasi bahwa kuota CPNSD Kabupaten Muna tahun 2010 melalui jalur umum sebanyak 212 orang yang terdiri dari 98 orang tenaga guru, 65 orang tenaga kesehataqn dan 49 orang tenaga teknis lain. Sedangkan kuota yang melalui jalur data base sebanyak 951 orang.
Seleksi penerimaan CPNSD di Kabupaten Muna tahun 2010 ini masih kontroversial dan misterius, sehingga kami nyatakan MENOLAK penerimaan CPNSD 2010. Kami menemukan ada indikasi kuat terjadi penyimpangan dalam pungusulannya, penerimaan CPNSD tahun 2010 juga masih menggunakan pendekatan proyek. Output yang diharapkan bagi pelaksana proyek adalah keuntungan atau uang. Indikatornya sangat jelas, desain penerimaan CPNSD tahun 2010 adalah dilakukan oleh actor-aktor pada rezim pemerintahan sebelumnya, sehingga kuota CPNSD itu disusun itu tidak bisa dipercaya sepenuhnya. Kami sudah mendapat bocoran bahwa sekitar 80% dari total kuota yang ada sudah jelas orang-orangnya karena mereka sudah menabung kepada sindikat mafia sejak penerimaan CPNSD tahun sebelumnya.
KriTik melihat adanya gejala menggunakan kesempatan terakhir, sebab beberapa aktor utama sindikat mafia CPNSD di Muna seloama ini masih berkantor di BKD sehingga mereka punya kesempatan bekerja. Sindikat mafia tersebut menganggap kali ini adalah peluang terakhir mereka untuk mendapatkan uang besar. Makanya mereka punya kepentingan besar terhadap penerimaan CPNSD 2010 ini agar terlaksana sesuai jadwal.
Bupati dan Wakil Bupati harus segera mengeluarkan kebijakan Moratorium penerimaan CPNSD dan segera melakukan pengkajian ulang secara cermat dan komprehensif atas rencana seleksi penerimaan CPNSD tahun 2010. Jangan menerima mentah-mentah “Kuota” yang sudah ada. Karena bisa jadi penerimaan CPNSD tahun 2010 dengan mendasarkan pada kuota itu adalah jebakan bagi pemerintahan baru, dampaknya akan merusak citra pemerintahan baru tapi disisi lain akan membawa keuntungan ekonomi yang besar bagi segelintir orang saja. Harus dilakukan klarifikasi oleh BKD terutama data-data yang sudah diusulkan ke pusat. Kemudian dilakukan verifikasi data kuota yang sudah ada apakah formasi yang dibuka benar-benar mencerminkan kebutuhan ril terutama soal jumlah.
KriTik menawarkan Moratorium karena kami melihat banyak masalah-masalah di instansi Badan Kepegawaian Daerah yang perlu dibereskan. Kita harus melihat realitas yang ada didepan mata, sampai saat ini total jumlah PNS di Kabupaten Muna saja masih simpang siur dan tidak jelas. Data versi mana yang benar, apakah data versi BKD, versi keuangana, atau versi secretariat daerah. Selama kaji ulang tersebut belum dilakukan maka kami akan berupaya menggagalkan penerimaan PNSD tahun ini.
ADA hal-hal krusial yang berpotensi menjadi masalah besar di KAbupaten Muna jika penerimaan PNSD tidak dilakukan moratorium mulai 2010 seperti beban belanja daerah yang makin besara terutama belanja pegawai. Akhirnya DAU hanya akan digunakan untuk belanja rutin, sedangkan belanja public , hanya bergantung pada DAK, dana hibah, pinjaman dan lain-lain yang jumlahnya sangatr terbatas. Tahun 2010 ini Pemda MUna sedang berusah keluar dari jebakan masalah pelik keuangan daerah sebagai warisan rezim pemerintahan sebelumnya yaitu terjadinya deficit anggaran sekitara 130 miliar dan harus dituntaskan pada tahun anggaran berikutnya. Kalau tidak maka jatah DAU Kabupaten Muna tahun 2011 terancam dipotong sebesar 25%, artinya daerah ini sesungguhnya sudah diambang pailit atau kolaps.
BOBROKNYA tata kelola birokrasi menjadi pemasok energi terbesar yang mendorong daerah ini berada dalam kondisi sakit parah. Peningkatan jumlah PNSD yang tak terkendali juga menunjang tata kelola birokrasi yang tidak sehat. Peningkatan jumlah PNSD yang sudah hamper melampaui kemampuan anggaran terjadi akibat penerimaan PNSD yang tidak sesuai kebutuhan ril daerah, bahkan terlampau berorientasi bisnis. Tidak ada solusi lain untuk mengatasi masalah ini kecuali kebijakan Moratorium Penerimaan CPNSD. Kebijakan ini harus diikuti dengan penataan birokrasi dan perampingan struktur organisasi terutama jumlah SKPD yang terlalu banyak. Kami akan terus mendorong agar Bupati/Wakil BUpati segera mengeluarkan kebijakan Moratorium Penerimaan CPNSD minimal selama 3 tahun kecuali tanaga guru, kesehatan dan tenaga tehnik spesifik. Selama ini jumlah PNS tiap tahun meningkat, tetapi PAD menurun drastic. Justru peningkatan jumlah PNSD berjalan parallel dengan meningkatnya kebocoran anggaran (korupsi).
Fakta menarik terjadi tahun 2008. Ada proyek pembangunan Sistem Informasi Keuangan Daerah, namun pekerjaan ini tidak bisa difungsikan karena tenaga teknis atau operatornya tidak ada. Pada saat penerimaan CPNSD 2008, formasi untuk tenaga teknis untuk menjalankan Sisten Informasi tersebut malah dibuka. Justru yang ada adalah formasi sopir mobil dan formasi pemain band.
LSM KriTik
Sabtu, 25 Desember 2010
MUNA HARUS MORATORIUM PENERIMAAN PNSD AGAR TIDAK PAILIT
KABUPATEN MUNA DIAMBANG KEBANGRUTAN EKONOMI
Kabupaten sedang menghadapi ancaman kebangkrutan ekonomi pasca rezim pemerintahan RIDWAN sebagai Bupati Muna (2000 - 2010). Akibatnya pemerintahan baru haasil pilkada Juni 2010 yang lalu dipaksa oleh keadaan, harus bekerja ekstra keras menyelamatkan Muna dari kebangrutan tersebut.
Kondisi keuangan daerah Kabupaten Muna saat ini benar-benar sangat merisaukan. Persediaan dana di kas daerah dipastikan hanya bisa menjamin untuk pembayaran gaji dan tunjuangan pegawai negeri sampai akhir tahun 2010. Akibatnya sejumlah belanja daerah baik belanja rutin kantor maupun belanja public (belanja modal) tidak bisa dibayarkan atau direalisasikan oleh Pemda. Ada beberapa fenomena menarik yang perlu dicermati :
1. Biaya perjalanan dinas para pejabat harus dipinjamkan dari pihak lain sebagai utang daerah
2.
Beberapa persoalan pengelolaan APBD yang menyebabkan terjadinya deficit anggaran tahun 2010 sebesar 134 M berpotensi besar menjadikan Kabupaten Muna diambang kebangkrutan :
1. Alokasi belanja rutin Pemda menggunakan dana yang bersumber dari PAD, padahal seharusnya seluruh belanja rutin kantor SKPD yang tercantum dalam APBD menggunakan DAU.
2. Sumber pendapatan daerah dari PAD dalam APBD 2010 ditetapkan melampaui target yang semestinya. Tahun 2009 realisasi PAD mencapai 15 Miliar dan dalam APBD tahun 2010 target yang ditetapkan sebesar 78 miliar. Padahal penetapan target PAD tidak boleh melampaui angka 20% dari realisasi PAD tahun sebelumnya, sehingga estimasi/ target PAD tahun 2010 seharunya hanya sebesar (kurang lebih) 20 miliar.
3. Pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa terutama pekerjaan proyek-proyek pembangunan (fisik) dilakukan hanya dengan system pembayaran uang muka
4. SiLPA tahun anggaran 2009 tidfak dimasukan sebagai komponen pendapatan dalam APBD 2010.
5. Pemda Muna tidak sanggup melakukan pembayaran pokok dan bunga pinjaman (kredit ) kepada BPD Sultra sampai dengan tanggal jatuh tempo pada 10 Oktober 2010, padahal dalam APBD 2010 sudah dialokasikan anggaran sebesar…